KITAINDONESIASATU.COM – Otoritas Keamanan Arab Saudi berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya ketat pemerintah Saudi untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji 1446 H/2025 M yang terorganisir.
Menurut laporan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu, 7 Juni 2025, kesembilan individu tersebut ditangkap di sejumlah titik masuk menuju Kota Suci Makkah. Mereka diketahui mengangkut total 111 orang yang tidak memiliki izin resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Dari sembilan pelaku, empat di antaranya merupakan ekspatriat dan lima lainnya adalah warga negara Saudi. Sebelumnya satu orang warga Indoneisa meninggal saa
Pemerintah Arab Saudi secara tegas memperingatkan konsekuensi berat bagi pelanggar aturan haji. Sanksi yang menanti para pelaku meliputi hukuman penjara, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp433 juta), publikasi identitas pelanggar, serta deportasi bagi ekspatriat dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan dan kenyamanan semua jemaah.


