KITAINDONESIASATU.COM – Anggota polisi yang tega membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) diketahui mengalami gangguan jiwa. Sakit kejiwaan itu pun sudah dialaminya cukup lama dan bahkan ia dalam pemantauan kesehatan sejak tahun 2020.
Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana, Sp.KJ, (K) mengatakan, anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibunya di Cileungsi, sudah lama menderita gangguan jiwa. Dalam catatan, sejak 2020 ia tercatat sudah menjadi pasien dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
“Pasien berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dilakukan rawat inap pada 8 Maret 2024. Namun kami tidak dapat mengungkap bentuk penyakit kejiwaan diderita Aipda Nikson, karena secara kode etik kedokteran hal tersebut tidak dapat dipublikasikan,” kata dr Henny, Kamis (5/12).
Dikatakan dr Henny, berdasarkan catatan RS Polri Kramat Jati, Aipda Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari untuk penanganan medis lebih lanjut atas kondisi kejiwaannya. Dan pada 23 Oktober kembali dirawat dan dijadwalkan kembali datang ke Poli Jiwa untuk kontrol pada 22 November 2024.
“Berdasarkan kasus ini ada surat Visum et Repertum Psikiatrikum (pemeriksaan kejiwaan) dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi dan Bidpropam Polda Metro Jaya,” ujar Henny.
Secara prosedur RS Polri Kramat Jati menyebut memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kondisi kejiwaan Aipda Nikson, namun dalam prosesnya dimungkinkan dapat lebih cepat. Hal ini nantinya akan menentukan kepentingan penyidikan kasus, dan proses sidang etik.
“Saat ini masih kita observasi. Kalau menurut Permenkes bisa sampai 14 hari kerja, maksimal. Tapi kalau semuanya sudah lengkap kita tuangkan dalam Visum et Repertum Psikiatrikum,” tutur Henny.
Sebelumnya diberitakan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah mengamankan polisi yang tega menghabisi nyawa ibunya di kawasan Cileungsi, Bogor. Pria yang diketahui berpangkat Aipda itu diketahui merupakan anggota dari Polre Metro Bekasi.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap NP, 41. Anggota polisi itu melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya berinisial HS, 61, pada Minggu (1/12) kemarin.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan,” kata Kombes Bambang Satriawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12). (*)


