News

Anggota DPR Usulkan Pengawasan Ketat Media Sosial di Indonesia

×

Anggota DPR Usulkan Pengawasan Ketat Media Sosial di Indonesia

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 18
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. (Foto: Runi/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendorong pemerintah untuk segera menetapkan dan memberlakukan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos), terutama bagi anak-anak.

Ia menilai bahwa media sosial saat ini penuh dengan konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, bahkan kekerasan, yang mudah diakses oleh anak-anak.

“Langkah tegas dan strategis sangat dibutuhkan untuk menjadikan ruang digital lebih aman bagi generasi muda,” ujar Amelia dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (16/1/2025).

Amelia mencontohkan kebijakan serupa yang telah diterapkan di berbagai negara seperti Australia, Tiongkok, Korea Selatan, India, Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia. Bahkan, sejumlah negara bagian di Amerika Serikat telah mengusulkan undang-undang yang mewajibkan pembatasan media sosial.

Ia menekankan bahwa Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut dengan tetap menyesuaikan kebijakan pada kondisi sosial budaya di Tanah Air.

Ia juga menyoroti meningkatnya kejahatan siber seperti predator online, penipuan digital, dan penyalahgunaan data pribadi sebagai ancaman serius yang membutuhkan penanganan segera.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan KPI, KIP, dan Dewan Pers pada November 2023, Amelia telah mengusulkan penguatan kelembagaan KPI, termasuk memperluas kewenangannya untuk mengawasi konten digital dan media sosial.

Amelia menyarankan KPI menyusun panduan khusus untuk mengawasi konten digital, termasuk aktivitas influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, kerja sama strategis antara KPI dengan platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok dianggap penting guna memastikan transparansi dalam pengelolaan konten.

Jika penguatan KPI dianggap tidak cukup, Amelia mengusulkan pembentukan lembaga baru yang fokus pada pengawasan konten digital dan keamanan ruang siber, didukung oleh undang-undang yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan, penindakan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan media sosial harus diimbangi dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orang tua, dan masyarakat.

Selain itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait diperlukan untuk menangani kejahatan siber, dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak serta menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” tutup Amelia.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *