News

Anggaran Perjalanan Dinas Dibatasi, DPR: Hemat untuk Prioritas Nasional

×

Anggaran Perjalanan Dinas Dibatasi, DPR: Hemat untuk Prioritas Nasional

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 6
Anggaran Perjalanan Dinas Dibatasi

KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan pemerintah yang membatasi anggaran perjalanan dinas di berbagai kementerian dan lembaga, mendapat apresiasi anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro.

Menurut Fauzi, jika kebijakan tersebut dijalankan secara efektif dan efisien, negara akan dapat menghemat anggaran dalam jumlah yang signifikan.

Efektif dan efisien berarti perjalanan dinas, baik domestik maupun internasional, sebaiknya tidak dilakukan terlalu sering.

“Yang terpenting adalah efektivitas dari setiap perjalanan tersebut. Misalnya, jika sebelumnya 100% dari total anggaran digunakan, kini dikurangi menjadi 50%, itu bisa kami terima,” ungkap Fauzi seperti ditulis Parlementaria pada Rabu 13 November 2024.

Baca Juga  KPU Harus Patuhi Putusan MK dan Abaikan DPR

BACA JUGA: Keren! Prabowo Wajibkan Kendaraan Dinas Menteri Maung Garuda

Dengan adanya penghematan ini, pemerintah dapat mengalihkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak, sejalan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto.

Beberapa alokasi prioritas di antaranya mencakup anggaran makan bergizi sebesar Rp71 triliun, pembangunan sekolah dengan nilai Rp20 triliun, serta layanan pengobatan gratis sekitar Rp5-6 triliun.

Dia juga menambahkan bahwa upaya untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi memerlukan anggaran sekitar Rp112-115 triliun.

Fauzi juga menekankan agar kebijakan penghematan ini diterapkan tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di seluruh lapisan pemerintahan, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga  Wakil Ketua DPR Minta Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

“Kita harap kebijakan penghematan anggaran perjalanan dinas ini berlaku di semua tingkatan pemerintahan,” tutupnya.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *