KITAINDONESIASATU.COM – Polres Jakarta Timur secara resmi menahan GSH anak bos toko kue, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawainya perempuan Dwi Ayu Darmawati, 19, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, setelah dilakukan penangkapan di Sukabumi dan dilakukan pemeriksaan, kami akhirnya resmi menetapkan tersangka dan menahan GHS.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan anggota, sudah mengarah dan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Itu juga didukung dari keterangan para saksi dan barang bukti, tersangka GSH melakukan penganiayaan terhadap DAD,” ujar Nicolas, Senin (16/12).
Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka GSH kepada korban. Tersangka melakukan pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut. “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” ujarnya.
Atas kejadian itu, kata Kapolres, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 17 Oktober 2024. Sejak dilaporkan, Polres Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (GSH) untuk dimintai keterangan.
“Kami panggil untuk klarifikasi, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. Dan disimpulkan peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” ungkap Nicolas.
Dalam tahan penyidikan, sambung Kapolres, penyidik juga sudah memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangan. Dan pada proses penyidikan inilah dilakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri.
“Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pegawai toko kue yang menjadi korban penganiayaan anak majikannya menanti penegakan hukum dari polisi. Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak Oktober kemarin hingga kini tak juga membuat pelaku ditangkap.
Dwi Ayu Darmawati, 19, korban mengatakan, sudah dua bulan berlalu sejak dirinya dianiaya pelaku berinisial G pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini belum ada kelanjutan akan kasusnya. Padahal laporan yang diterima SPKT Polres Jakarta Timur, laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)
