KITAINDONESIASATU.COM – Kecelakaan mengerikan melibat pengendara sepeda motor anak di bawah umur, kembali terjadi, kali ini terjadi di ruas Jalan Basuki Rahmad tepatnya depan Taman Kota Madiun Selasa, 4 November 2025 siang pukul 13:00 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan anak di bawah umur yang menggendarai sepeda motor NMax AE 5239 QK dengan dump truk AE 9017 UP dikemudikan Tri Santoso (45) warga Bondrang, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Akibat kejadian ini seorang anak di bawah umur bernama Alvaro Erlangga Maulana Putra (15) warga Desa Mojomanis, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi tewas di tempat kejadian kecelakaan setelah benabrak bagian belakang dump truk di depannya.
Dari keterangan Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono menjelaskan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi diperoleh keterangan kecelakaan bermula ketika sepeda motor korban melaju dari arah Utara ke arah Selatan.
Kemudian di tengah perjalanan juga melaju dump truk bermuatan tanah urug melaju pelan hendak berbelok kekanan menuju area proyek.
Tiba-tiba sepeda motor NMax yang dikendarai korban menabrak dari belakang dump truk hingga terjadi benturan keras, hingga tubuh korban menghantam bak besi truk, sementara sepeda motor masuk ke dalam kolong truk.
Diperoleh keterangand ari saksi saat itu sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah belakang dengan kecepatan tinggi, sehingga korban tidak mampu mengendalikan sepeda motornya.
Karena jarak yang terlalu dekat dengan kecepatan tinggi sepeda motor pun melaju tak terkendali hingga menabrak bagian bak dump truk yang ada di depannya.
Polisi yang datang di lokasi sempat mengevakuasi sepeda motor korban yang masuk ke kolong bagian belakang truk hingga kondisinya rusak parah, sementara korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasus kecelakaan itu kini sudah dalam penanganan pihak Satlantas Polres Madiun Kota, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan memintai keterangan para saksi sedang korban meninggal langsung diebakuasi ke kamar mayat RSUD Kota Madiun.
Polisi menghimbau agar para orang tua tidak memperbolehkan putra-putrinya yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor di jalan raya, apalagi korban seorang anak yang beralamat di wilayah Ngawi.
Kasus kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi, sebab anak di bawah umur belum memenuhi syarat usia dan kemampuan dalam mengemudi baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Anak di bawah umur belum memenuhi syarat dan memiliki kemampuan mengemudi, pasal 281 UU No 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut tanggungjawab hukum bisa dialihkan kepada orang tua atau wali dari pengendara sepeda motor.
Orang tua bisa dikenai sangsi administratif atau tanggungjawab perdata atas kerugian yang ditimbulkan sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.
Kecepatan tinggi yang dikendalikan anak akibat anak belum memiliki kontrol emosi dan teknik berkendara secara matang dalam berfikir dan bertindak.
Anak-anak di bawah umur kurang berpengalaman dalam mengendarai dan mengendalikan kendaraan sepeda motor dan kurang mampu mengantisipasi jarak aman dengan kendaraan lain.
Oleh karena itu polisi selalu menghimbau kepada para orang tua agar melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak agar tidak memberikan izin mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Kasus kecelakaan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor hingga mengalami kecelakaan dan kematian sudah tidak terhitung banyaknya terjadi dimana-mana.
Kecelakaan ini terjadi akibat kombinasi antara kelalaian pengendara di bawah umur dan lemahnya pengawasan para orang tua dari anak-anak yang mengendarai sepeda motor. **


