KITAINDONESIASATU.COM- Sebanyak 1.917 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ditargetkan untuk disertifikasi pada tahun 2026. Percepatan sertifikasi tersebut dilakukan guna memperkuat legalitas aset daerah dan mencegah potensi persoalan hukum, khususnya terkait pemanfaatan aset oleh pihak ketiga.
Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengatakan bahwa sertifikasi aset menjadi perhatian strategis dan merupakan bagian dari arahan Wali Kota Bogor.
Menurutnya, legalitas aset daerah menjadi faktor penting untuk menghindari sengketa hukum maupun potensi kerugian daerah di kemudian hari.
“Kalau legalitas atau legal standing-nya tidak jelas, tentu berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Makanya legalitas ini penting,” ujar Akhyar, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, Wali Kota Bogor mengharapkan agar seluruh proses sertifikasi aset dapat segera dituntaskan sehingga aset milik Pemkot benar-benar aman secara hukum, dapat dimanfaatkan secara produktif, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bogor bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menyusun rencana aksi percepatan sertifikasi aset, termasuk penetapan target, penyusunan timeline, serta penguatan sumber daya pendukung.
Pada tahun ini, sebanyak 1.917 aset ditargetkan dapat diproses sertifikasinya. Aset tersebut tidak hanya mencakup perkantoran, tetapi juga fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), seperti jalan eksisting serta jalan di kawasan perumahan hasil pengembangan para pengembang.
“Kami sudah koordinasi dengan BKAD, sudah membuat rencana aksi, timeline, serta menyiapkan SDM (sumber daya manusia) dan dukungan anggaran,” tambah Akhyar.
Ia menargetkan, paling tidak hingga Juni 2026, sertifikasi aset Pemkot Bogor dapat mencapai 100 persen, dengan catatan seluruh aset yang diproses tidak memiliki permasalahan hukum atau administrasi.
Untuk mengakselerasi proses tersebut, BPN Kota Bogor juga melakukan penambahan petugas, baik di lapangan maupun pada tahap pengolahan data. Jumlah petugas ukur turut ditingkatkan agar proses pengukuran dapat berjalan lebih cepat, lancar, dan akurat.
“Karena ini aset negara, jadi harus ditangani oleh SDM yang memiliki skill dan dilakukan secara hati-hati karena produk sertifikat yang diterbitkan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh aset yang menjadi target masih berada pada tahap awal proses, mulai dari pengukuran lapangan, pembentukan panitia, hingga tahapan penerbitan sertifikat.
Akhyar juga mengapresiasi Pemerintah Kota Bogor yang dinilai telah memiliki basis data aset daerah yang cukup baik. Menurutnya, keberadaan database tersebut sangat membantu proses sertifikasi serta dapat dimanfaatkan untuk pengawasan dan evaluasi pemanfaatan aset, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak ketiga.
“Sistem informasi aset Kota Bogor ini saya pikir sudah cukup baik dan sangat membantu kami di Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (Nicko)

