News

Alnaura Karima Pramesti Tiba di Palembang, Siap Jalani Hukuman

×

Alnaura Karima Pramesti Tiba di Palembang, Siap Jalani Hukuman

Sebarkan artikel ini
Selebgram Alnaura ditangkap Interpol di Jepang atas tuduhan terlibat penipuan investasi bodong. (Ist)
Selebgram Alnaura ditangkap Interpol di Jepang atas tuduhan terlibat penipuan investasi bodong. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Selebgram Alnaura Karima Pramesti (32) yang ditahan di Jepang telah tiba di Palembang pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Penahanan Alnaura oleh otoritas Jepang dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung karena dugaan kasus penipuan terkait jasa titip (jastip) dan investasi palsu.

Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Alnaura langsung dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Palembang.

Mengenakan pakaian tahanan, ia dibawa dengan mobil tahanan dan hanya memberikan senyum serta lambaian tangan kepada awak media.

Beberapa korban terlihat hadir di bandara untuk menyaksikan kedatangan Alnaura. Mereka meneriakkan sorakan dan cacian kepada selebgram yang lahir di Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut.

Baca Juga  China Soroti Neo-Militerisme Jepang Usai Penyusup Bersenjata Masuk Kedutaan di Tokyo

Alnaura sebelumnya sempat masuk dalam daftar red notice Interpol dan menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di Tokyo, Jepang, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan pemulangan Alnaura terwujud berkat kerja sama antara pihaknya, Kementerian Luar Negeri RI, Interpol, dan atase Imigrasi di Kedutaan Besar Indonesia di Tokyo.

Harli menjelaskan bahwa Alnaura Karima Pramesti telah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1211 K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022.
“Karena itu, ia dipulangkan untuk menjalani hukuman penjara dua tahun yang telah diputuskan Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Harli dalam pernyataannya.

Baca Juga  Berbekal Optimisme, Indonesia Siap Tantang Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selanjutnya, Alnaura akan diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *