News

Alih Fungsi Rumah Menjadi Kafe Marak di Bogor, DPRD Dorong Regulasi Zonasi Usaha

×

Alih Fungsi Rumah Menjadi Kafe Marak di Bogor, DPRD Dorong Regulasi Zonasi Usaha

Sebarkan artikel ini
alih fungsi rumah jadi cafe
Subhan, Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM – Fenomena alih fungsi rumah tinggal menjadi kafe dan restoran semakin marak di Kota Bogor, khususnya di kawasan permukiman seperti Jalan Heulang, Tanah Sareal, dan Jalan Buldoser, Bogor Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi zonasi dan perizinan usaha yang berlaku di kota tersebut.

Subhan, Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kota Bogor belum memiliki peraturan yang secara spesifik mengatur zonasi wilayah usaha.

“Memang di Kota Bogor yang kita cintai ini belum ada aturan yang mengatur tentang zonasi wilayah usaha seperti halnya di Jakarta yang telah mengatur zonasi wilayah usaha. Jadi, ada beberapa wilayah yang memang boleh untuk usaha, mana yang boleh untuk hunian. Sedangkan di Kota Bogor belum ada aturannya, baik Perda maupun Perwali-nya,” ujar Subhan, Rabu 7 Mei 2025, kepada kitaindonesiasatu.com.

Baca Juga  Rumah Hasto Digeledah KPK, Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan: Beliau Masih di Jakarta dan Masih Menjalankan Tugas Sebagai Sekjen

Meskipun demikian, Subhan menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengalihfungsikan rumahnya menjadi tempat usaha tetap diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Setiap pelaku usaha yang mengalihfungsikan rumahnya itu sampai saat ini diperbolehkan untuk melakukan usaha, tapi kami sebagai anggota DPRD Kota Bogor selalu mengawasi. Masyarakat atau pelaku usaha yang mengalihfungsikan rumah menjadi usaha kafe atau kuliner harus memiliki NIB dan PBG,” jelasnya.

Subhan juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bogor saat ini sedang merumuskan Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi usaha melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Baca Juga  Jadwal Resmi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2025: Cek Tanggal dan Sesi Ujiannya!

“Perda-nya kami sedang susun, kami sedang merumuskan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Kebetulan itu saya sedang rapatkan dengan teman-teman di DPRD perihal Pansus PBG,” tambahnya.

Menurut Subhan, maraknya usaha kuliner di Kota Bogor tidak hanya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga harus menyerap banyak tenaga kerja, terutama dari kalangan usia produktif.

“Pelaku usaha kuliner atau kafe di Kota Bogor selain mendatangkan PAD juga menyerap banyak tenaga kerja, di mana banyak sekali usia produktif di Kota Bogor yang sedang mencari kerja dan sebagian sudah diserap dari pelaku usaha-usaha kuliner atau kafe yang ada di Kota Bogor,” tuturnya.

Baca Juga  Anggaran Sudah Diperjuangkan, Keselamatan Dikesampingkan - DPRD Bogor Naik Pitam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *