Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan berdasarkan titik koordinat, yang menunjukkan bahwa tambang ilegal tersebut memang berada di dalam konsesi PT Arutmin. Pihaknya juga telah melaporkan temuan ini kepada Kementerian ESDM untuk langkah lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera mengambil tindakan sesuai prosedur,” kata Endarto. (Anang Fadhilah/aps)***



