KITAINDONESIASATU.COM – Aktivitas tambang batubara ilegal yang terjadi di Desa Batu Anting, Kilometer 92, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), kini mencuri perhatian publik. Meskipun temuan ini telah dilaporkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Baharuddin, seorang aktivis lingkungan di Kalsel, mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambannya penegakan hukum terkait tambang ilegal di Batu Anting. Ia menegaskan bahwa lahan yang seharusnya dilindungi malah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.
Sebagai respons, Baharuddin dan kelompoknya berencana menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak kejelasan hukum atas kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Bareskrim.
“Kami akan menuntut penyelesaian hukum yang jelas,” ujar Baharuddin Jumat (28/2/2025).
Baharuddin juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak lebih cepat dalam menangani aktivitas tambang ilegal ini. Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti terkait kegiatan ilegal tersebut sudah cukup jelas, sehingga sudah saatnya dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Aktivitas tambang ilegal di Batu Anting menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, terutama terkait dampak lingkungan seperti kerusakan lahan dan pencemaran air.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sebelum kerusakan yang lebih parah terjadi.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan mengonfirmasi bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di dalam area konsesi PT Arutmin Indonesia.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, PT Arutmin belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.




