News

Akademisi Dukung DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Copot Camat dan Lurah yang Tak Tinggal di Rumah Dinas

×

Akademisi Dukung DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Copot Camat dan Lurah yang Tak Tinggal di Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
rumah dinas
Salah satu rumah dinas lurah di Jakarta (Aldi-KIS)

KITAINDONESIASATU – Fernando Emas, akademisi dari Universitas 17 Agustus, mendukung penuh usulan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mengajukan regulasi untuk memberikan sanksi tegas terhadap Camat dan Lurah yang tidak menempati rumah dinas (rumdin), meskipun sudah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Fernando menyarankan agar DPRD DKI Jakarta segera mendorong Pemprov DKI untuk merumuskan regulasi yang jelas terkait kewajiban menempati rumah dinas bagi Camat dan Lurah. Ia juga menegaskan pentingnya adanya sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan, bagi pejabat yang menolak tinggal di rumah dinas yang telah disediakan.

“Sebagai langkah tegas, lebih baik Camat dan Lurah yang tidak mau menempati rumah dinas segera dicopot dari jabatannya. Ini merupakan langkah yang tepat agar mereka lebih dekat dengan masyarakat yang mereka pimpin,” ujar Fernando dalam wawancara, Jumat (22/11).

Baca Juga  Bukan Sekadar Pembatasan, DPR Dorong Pelarangan Gawai untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Sebagai Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando juga mengusulkan agar kewajiban tinggal di rumah dinas dijadikan salah satu syarat wajib bagi calon Camat dan Lurah sebelum dilantik. Dengan demikian, kedisiplinan dalam menjalankan tugas akan lebih terjamin.

“DPRD dan Gubernur DKI Jakarta harus segera menetapkan aturan yang tegas agar Camat dan Lurah benar-benar menjalankan tugas mereka di lapangan, salah satunya dengan tinggal di rumah dinas. Ini harus menjadi persyaratan utama sebelum mereka diangkat menjadi pejabat,” tambah Fernando.

Lebih lanjut, Fernando berharap usulan ini tidak hanya menjadi wacana yang dibahas setiap tahun dalam Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, tetapi segera diterapkan agar hasil yang konkrit dapat tercapai.

Baca Juga  Pemprov DKI Diminta Siap Sosialisasikan Raperda RTRW ke Masyarakat

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Inggard Joshua, juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat bagi Lurah yang tidak menempati rumah dinas. Menurut Inggard, banyak masalah di wilayah yang harus segera diselesaikan, dan kehadiran Lurah di lapangan sangat diperlukan, terutama dalam situasi darurat.

“Lurah dan Camat yang tidak menempati rumah dinas sudah seharusnya diberi sanksi berat. Mereka sering mengabaikan masalah yang ada di wilayah, hanya fokus pada anggaran dan proyek, tanpa peduli dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Inggard saat di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11).

Baca Juga  Ngaret Lagi! Jalan Berbayar di Jakarta Masih Sekadar Wacana

Inggard juga menekankan pentingnya pembuatan aturan baku yang mewajibkan Lurah dan Camat untuk menempati rumah dinas, agar mereka dapat lebih memahami masalah di wilayah masing-masing dan lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.

“Saya berharap eksekutif segera merumuskan aturan yang jelas agar Lurah dan Camat lebih disiplin dan terlibat langsung dengan masyarakat, terutama dengan tinggal di rumah dinas yang sudah disediakan,” tuturnya.***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *