News

Ajukan Banding, Tom Lembong Dinilai Jadi Tumbal Kasus Gula? Kritik Said Didu Tajam ke Orang Ini

×

Ajukan Banding, Tom Lembong Dinilai Jadi Tumbal Kasus Gula? Kritik Said Didu Tajam ke Orang Ini

Sebarkan artikel ini
Ajukan Banding, Tom Lembong Dinilai Jadi Tumbal Kasus Gula? Kritik Said Didu Tajam ke Orang Ini
Tom Lembong Dinilai Jadi Tumbal Kasus Gula. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pengajuan banding dilakukan oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa pihaknya segera menyusun memori banding yang akan diserahkan beberapa hari setelah pendaftaran. “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini,” ujarnya.

Zaid menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim, khususnya terkait kerugian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang justru dibebankan ke kliennya. “Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya?” tambahnya.

Zaid juga menilai angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp194 miliar hanyalah potensi kerugian (potential loss), bukan kerugian nyata. Oleh karena itu, pihaknya menilai putusan tersebut tidak tepat dan memilih menempuh jalur banding. Bahkan, kata Zaid, jika Tom hanya divonis satu hari pun, pihaknya tetap akan mengajukan banding.

Pernyataan keras juga datang dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, yang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan hakim. Menurutnya, “Jika alasan hukum yang digunakan hakim menghukum @tomlembong karena tidak menemukan niat baik (mensrea), tidak ada uang diterima, dan tidak ada kerugian negara tetap diberlakukan,” maka tafsir hukum serupa bisa digunakan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Maka atas dasar tafsiran hukum yang sama maka Jokowi bisa dipenjara 1.000 tahun,” sindir Said Didu melalui akun media sosialnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *