Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak agar motif penyuapan terkait vonis bebas yang di berikan kepada Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya segera di ungkap ke publik.
Ia menganggap putusan tiga hakim dalam kasus pembunuhan itu tidak masuk akal dan mencurigai adanya suap bernilai miliaran rupiah di balik vonis tersebut.
“Ketiga hakim ini membuat keputusan yang aneh dalam kasus Ronald Tannur. Sehingga patut di duga ada arah ke penyuapan,” ujar Sahroni pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung untuk mengungkap skandal tersebut dan yakin kejaksaan akan berhasil mengungkap dalang di balik penyuapan.
Sahroni mengimbau Komisi Yudisial (KY) untuk meningkatkan pengawasan terhadap para hakim. Mengingat kasus ini melibatkan tiga hakim dari pengadilan yang sama.
Ia juga khawatir bahwa kasus serupa mungkin terjadi di tempat lain tanpa terungkap, yang tentu merugikan masyarakat.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
“Apakah hukum dan keadilan kita semudah itu bisa di beli? KY harus meningkatkan pengawasan terhadap para hakim,” tegasnya.
Ia juga meminta agar para hakim menjaga integritas dan hati nurani dalam melaksanakan tugas. Mengingat jabatan hakim memiliki tanggung jawab moral yang besar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, –terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti– sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Selain itu, pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga di jadikan tersangka sebagai pemberi suap. Penyidik menyita uang tunai dari enam lokasi, termasuk dalam berbagai mata uang, dengan total mencapai miliaran rupiah.- ***

