KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menyoroti pentingnya perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, terutama dalam konteks efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut mengatur efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025), Ahmad Heryawan menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak hanya sebatas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan, tetapi juga harus berorientasi pada efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Fokus utama bukan hanya mendapatkan opini WTP, tetapi bagaimana anggaran benar-benar digunakan secara tepat sasaran untuk hasil yang optimal,” ujarnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas belum jelasnya alokasi dana hasil efisiensi anggaran.
Meskipun penghematan telah dilakukan, belum ada kejelasan mengenai penggunaannya.
“Kami ingin mendapat kepastian ke mana dana hasil efisiensi ini akan dialokasikan, apakah akan dibahas melalui Banggar atau forum lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI, khususnya pekerja migran, harus menjadi prioritas kebijakan luar negeri Indonesia.
Ia menyoroti bahwa meskipun ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, anggaran untuk menangani permasalahan WNI di luar negeri justru berada di Kementerian Luar Negeri.
“Ironisnya, meskipun ada kementerian khusus untuk perlindungan pekerja migran, anggaran terkait justru tidak dialokasikan ke sana, melainkan ke Kementerian Luar Negeri,” paparnya.
Untuk itu, ia mendorong koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran dalam menangani permasalahan pekerja migran, baik yang berstatus legal maupun ilegal.
Dengan administrasi dan protokol perlindungan yang lebih baik, diharapkan jumlah kasus yang melibatkan pekerja migran dapat berkurang.
Ahmad Heryawan juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pekerja migran legal dan ilegal dalam kebijakan pemulangan ke Indonesia.
Menurutnya, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan karena keduanya tetap merupakan warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan.
“Saya memahami adanya keterbatasan anggaran dan perbedaan status, tetapi dari perspektif luar, mereka tetap orang Indonesia. Jika memungkinkan, sebaiknya mereka diperlakukan sama dalam hal pemulangan ke tanah air,” pungkasnya.- ***


