News

Ahli Waris H Sueb Tolak Tawaran Ormas Tanah Wakaf Masjid Ditukar dengan Sawah

×

Ahli Waris H Sueb Tolak Tawaran Ormas Tanah Wakaf Masjid Ditukar dengan Sawah

Sebarkan artikel ini
badan wakaf indonesia
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Serang menawarkan tukar guling tanah wakaf seluas 1.360 meter di Kidang, Kota Serang, dengan sawah di Kasemen, Kota Serang. Tawaran tersebut ditolak ahli waris pewakif, karena dilarang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten.

Hal itu terungkap dalam sidang mediasi masalah tanah wakaf yang digelar BWI Provinsi Banten di Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, kemarin.

Dalam mediasi tersebut hadir ahli waris pewakif, perwakilan ormas, dan juga dari pemerintah kelurahan setempat serta pihak yang berkaitan. “Wakaf tanah dari keluarga besar H Sueb rencananya ditukar dengan sawah di Kampung Terumbu, Sawah Luhur. Kami berkeberatan dan dengan tegas menolak tawaran tersebut. Karena peruntukan wakaf yaitu untuk pembangunan masjid dan tidak mau dipindah. Apalagi peruntukannya tidak sesuai pewakif awalnya,” ujar Amir, Ahli Waris Pewakif Almarhum H Sueb usai menghadiri sidang mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua BWI Provinsi Banten H Amas Tajudin, kemarin.
Kata Amir, tanah seluas 1.360 meter tersebut untuk pembangunan masjid. Karena masjid yang ada di Kidang, Kota Serang, kena gusuran pelebaran jalan. “Makanya, kita mengajukan perlindungan hukum ke BWI agar peruntukan tanah wakaf sesuai dengan awal. Masjid yang berada di Kidang kena pelebaran jalan dan kita pindahkan ke tanah tersebut (tanah wakaf),” tuturnya.
Hasil mediasi menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut tidak boleh ditukar tanpa menempuh prosedur yang diberlakukan aturan. “Tadi Alhamdulilah hasilnya, baru perencanan, jadi tidak ada tindak lanjut untuk masalah ruislag ini,” ujar Amir.

Ketua BWI Provinsi Banten, H Amas Tajudin, mengatakan, penukaran tanah wakaf oleh siapapun tidak diperbolehkan jika tidak menempuh prosedur yang berlaku. Di antaranya harus berdasarkan izin dari ahli waris pewakif dan Kementerian Agama. “Secara prosedur, tukar menukar wakaf dibolehkan dengan prosedur terlebih dahulu. Seizin ahli waris wakif, nazhir, dan izin Kementerian Agama,” tegasnya. Jika prosedur tersebut tidak ditempuh, lanjut Amas, maka tukar menukar tanah wakaf tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan, maka masuk kategori pelanggaran hukum. “Kalau belum ditempuh prosedur, maka siapapun tidak boleh melakukan tukar menukar, jika terjadi tukar menukar tanpa seizin dari Kementerian Agama serta mendapatkan persetujuan dari BWI, maka tidak sah secara hukum dan kami menganggap itu semua merupakan pelanggaran terhadap hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *