KITAINDONESIASATU.COM-Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali sebagai Ketua Umum Palang Merah indonesia (PMI) memastikan, hanya ada satu kepengurusan di tubuh PMI.
Kata dia, Munas PMI tandingan yang dibuat Agung Laksono adalah ilegal dan melawan hukum. “Pak Agung Laksono memang biasa itu pecah-pecah. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan,” tegas JK, kemarin.
Sebagai bentuk perlawanan, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi. Dia juga menyampaikan bahwa pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono telah dipecat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” tegas JK.
Menanggapi laporan itu, Agung mengaku tak gentar. “Ya kami telah melaksanakan sesuai dengan aturan tentang organisasi. Ya enggak masalah,” tegas Agung.
Ia menyerahkan semuanya kepada Kementerian Hukum untuk menentukan hasil Munas PMI mana yang akan diterima. Dia pun yakin, Munas PMI tandingan yang digelarnya adalah yang sah sesuai AD/ART organisasi.
Asal muasal munculnya dua kepengurusan PMI ketika Munas ke-22 PMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Munas berlangsung 8-10 Desember 2024 dipimpin oleh Adang Rochjana. Mayoritas pengurus PMI daerah dari 38 provinsi hadir.
Dalam Munas tersebut muncul dua nama yaitu Agung Laksano dan JK mencalonkan diri sebagai Ketua UMUM PMI periode 2024-2029. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
Ketua Panitia Munas ke-22 PMI Fachmi Idris mengatakan, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sementara dukungan yang masuk untuk JK melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.
“Sesuai aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” ujar Fahmi.
Sidang Pleno pemilihan calon ketua umum akhirnya digelar dipimpin Adang Rochjana. Karena hanya ada 1 bakal calon, maka sidang pleno langsung menetapkan JK sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi.
“Seluruh peserta Munas memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI pada periode 2024-2029,” ujar Adang sambil mengetuk palu tanda mengesahkan hasil sidang pleno.
Sementara itu, Agung Laksono yang gagal maju sebagai calon Ketum PMI menggelar Munas tandingan di Hotel Sultan Jakarta. Dalam Munas tersebut, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PMI.
Agung mengklaim, proses munas yang digelar di Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan aturan di internal PMI. Ia pun menjelaskan, alasan penyelenggaraan munas itu didasari atas kekecewaan dari para pengurus PMI di bawah kepemimpinan JK.
“Karena teman-teman itu kecewa, teman-teman itu merasa dipasung aspirasinya, sehingga enggak bisa bicara, enggak bisa ngomong gitu,” kata Agung.
Usai menggelar Munas PMI tandingan, Agung mengaku akan segera lapor ke Kementerian Hukum. Agung akan meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mengesahkan hasil Munas versi Hotel Sultan.



