KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dari aspek syariat Islam, penggantian tayangan adzan maghrib di televisi menjadi running teks, tidak ada yang dilanggar.
Hal tersebut dilakukan untuk kepentingan live Misa Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024) yang diikuti umat kristiani yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gelora Bung Karno. Ibadah tersebut berlangsung dua jam tanpa henti dan jeda serta beririsan dengan waktu shalat maghrib.
“Sebenarnya dari aspek syar’iy, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi,” kata Kiai Ni’am Rabu (4/9/2024).
“Isunya bukan meniadakan adzan. Baik sebagai seruan untuk shalat maupun penanda masuk waktu shalat. Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK,” tambahnya.
Ia berharap seluruh masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai penghormatan kepada pelaksanaan ibadah umat Kristiani.
“Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas adzan diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV secara live dan jika terjeda akan mengganggu ibadah,” ungkap Ni’am yang juga Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Ia memberikan contoh sederhana, dia mengibaratkan dengan siaran bola live yang waktunya berbarengan dengan adzan, maka adzan-nya juga akan diganti dengan running teks. “Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja, ” kata Kiai Ni’am.

