KITAINDONESIASATU.COM – Awal tahun 2025 diwarnai dengan kabar kurang sedap dari dunia ketenagakerjaan. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda berbagai sektor industri di Indonesia, menyebabkan puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama tahun 2025, Januari dan Februari, setidaknya 60.000 buruh telah menjadi korban PHK. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 50 perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60.000 orang ter-PHK, termasuk di dalamnya PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya,” kata Said dikutip Sabtu (15/3/2025).
Said menjelaskan, para pekerja yang terkena PHK berasal dari setidaknya 50 perusahaan. Dari jumlah itu, 15 perusahaan dinyatakan pailit. Beberapa perusahaan yang melakukan PHK dalam jumlah besar antara lain:
- PT Aditec, Tangerang (lebih dari 500 orang terkena PHK)
- PT Sritex, Jawa Tengah (lebih dari 10.000 pekerja)
- PT Danbi, Garut (lebih dari 2.000 pekerja).
KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan ini. Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani persoalan ini secara menyeluruh.
“Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu dalam dua bulan pertama 2025,” ujar Said.
Selain itu, KSPI juga meminta pemerintah untuk memastikan hak-hak para pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR), terpenuhi.
Gelombang PHK ini menjadi pukulan berat bagi para buruh dan keluarga mereka. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kehilangan pekerjaan tentu menjadi beban yang sangat berat. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk membantu para buruh yang terkena PHK dan mencegah terjadinya gelombang PHK yang lebih besar di masa mendatang.(*)


