KITAINDONESIASATU.COM – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan perkara penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Meru Betiri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Enam tersangka berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21) berikut barang bukti langsung diserahkan ke Kejaksaan.
Barang bukti yang diamankan mencakup peralatan pendulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, setengah sak batuan hasil galian, hingga sepeda motor. Para tersangka sebelumnya ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan bekas galian ilegal saat patroli rutin kawasan.
Pada Juni 2025, tim patroli Balai Taman Nasional Meru Betiri berhasil mengamankan keenam pelaku yang tertangkap tangan menggali tanah dan batuan di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu.
Aktivitas mereka tidak hanya merusak struktur tanah, tetapi juga mengancam habitat satwa dilindungi.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


