News

5 Perusahaan Tambang Kantongi Izin di Raja Ampat, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

×

5 Perusahaan Tambang Kantongi Izin di Raja Ampat, Kemenhut Siapkan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 5
Taman Nasional Tanjung Cendrawasih

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis daftar lima perusahaan tambang yang mendapat izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang mencakup lima pulau: Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berdasarkan laporan resmi pada Minggu (8/6/2025), dua dari lima perusahaan memiliki izin dari pemerintah pusat, yakni:

PT Gag Nikel di Pulau Gag, dengan izin operasi produksi hingga 2047 dan dokumen AMDAL lengkap.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, berizin hingga 2034 dan telah memiliki dokumen lingkungan sejak 2006.

Tiga perusahaan lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah:

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki izin lingkungan.

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe, telah memegang IPPKH dan mulai produksi sejak 2023 namun saat ini tidak aktif.

PT Nurham di Pulau Waigeo, belum memulai produksi meski sudah memiliki izin lingkungan sejak 2013.

Seiring maraknya isu lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap aktivitas penambangan yang merusak kawasan hutan di Raja Ampat. Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut ada tiga instrumen hukum yang disiapkan: administratif, pidana, dan perdata.

Pengawasan saat ini difokuskan pada dua perusahaan yang memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH), yakni PT Gag Nikel dan PT KSM. Tim Gakkum telah mengumpulkan data lapangan pada 27 Mei–2 Juni 2025, dan menemukan tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan—dua di antaranya sudah berizin, sementara PT MRP belum memiliki PPKH.

Bagi perusahaan yang memiliki izin namun ditemukan melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin. Bila ditemukan pelanggaran serius, tindakan pidana dan gugatan perdata bisa diajukan.

Terkait PT MRP, Kemenhut telah mengeluarkan surat tugas pada 4 Juni 2025 untuk memulai proses klarifikasi atas dugaan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung minggu ini di Sorong.

Dwi Januanto juga menegaskan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga kawasan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi. Ia juga mengapresiasi dukungan publik dalam upaya pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *