KITAINDONESIASATU.COM – Kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya sampai pada putusan akhir.
Vonis yang dijatuhkan kepada Tom menjadi sorotan publik, terutama karena profilnya yang dikenal luas di pemerintahan era Presiden Jokowi.
Berikut lima fakta penting dari putusan tersebut :
1. Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
2. Didenda Rp750 Juta
Selain pidana penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman berupa kurungan selama 6 bulan.
3. Kerugian Negara Rp194,72 Miliar
Hakim menyatakan bahwa tindakan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Ada Hal Memberatkan dan Meringankan
Faktor yang memberatkan yakni Tom dinilai lebih berpihak pada sistem ekonomi kapitalis serta lalai dalam menjamin keterjangkauan harga gula bagi masyarakat. Namun, ia juga mendapat keringanan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses hukum.
5. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan, memicu spekulasi bahwa hal itu dilakukan agar Tom tidak mengajukan banding dan perkara bisa segera selesai. (*)



