News

5 Anggota Ormas Pemeras Pedagang SGC Bekasi Diringkus Polisi

×

5 Anggota Ormas Pemeras Pedagang SGC Bekasi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
preman 1
Polisi meringkus lima orang pemeras pedagang di kawasan kawasan Sentra Grosir Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Dok. Istimewa)

KITAINDONESIASATU.COM – Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima anggota ormas Trinusa yang melakukan pemerasan terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam operasi bertajuk “Berantas Jaya 2025”.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyampaikan bahwa kelima pelaku kini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka yang diamankan terdiri dari Ketua Umum ormas Trinusa, RG alias Boksu (47), beserta empat anggotanya, yaitu AR alias Boyor (35), EJ alias Doping (45), AS alias Jery (38), dan MR (46).

Mereka menjadi target operasi diduga melakukan premanisme dan pungtan liar (pungli) kepda pedagang berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/A/43/V/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Mei 2025.

Dari laporan tersebut, polisi menyelidik dan mengungkap tindak pidana pemerasan disertai dengan kekerasan.

“Pelau melakukan kutipan uang kepada pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung maupun kekerasan psikis,’’ ujar Abdul Rahim, Minggu, 25 Mei 2025.

Total Kutipan Uang Rp5 Miliar

Aksi ormas Trinusa ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 hingga sekarang. Sasarannya para pedagang yang membuka lapak antara pukul 23.00 hingga 05.00 WIB dengan rincian uang kebersihan Rp5.000, iuran keamanan Rp20.000, iuran lapak Rp15.000, serta listrik Rp5.000. Total uang kutipan tersebut mencapai Rp5 miliar lebih.

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari handhpone, baju seragam ormas, buku catatan pembagian uang kutipan, bukti transfer uang pembagian kutipan hingga dokumen-dokumen terkait perkara ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *