Fahrul mengakui bahwa tidak semua kasus berhasil diselesaikan karena memerlukan koordinasi lintas sektoral dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Untuk kasus penelantaran ekonomi, kami biasanya melakukan mediasi. Namun, jika melibatkan kekerasan fisik yang mengancam nyawa, maka kasusnya diproses hukum,” pungkas dia. (joy/aps)

