News

Judi Online Termasuk Salahsatu Penyebab KDRT di Kabupaten Bekasi

×

Judi Online Termasuk Salahsatu Penyebab KDRT di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
kdrt
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Bekasi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sepanjang Januari hingga November 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat 46 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari jumlah tersebut, 20 persen dipicu oleh kecanduan judi online.

Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengungkapkan bahwa sekitar 7 hingga 10 kasus KDRT berkaitan langsung dengan kecanduan judi online.

“Ada beberapa pelapor yang mengadukan pasangannya karena ketergantungan pada judi online,” ujar Fahrul, Rabu (11/12/2024).

Fahrul menambahkan bahwa korban KDRT kebanyakan adalah perempuan atau istri serta anak-anak. Bahkan, beberapa kasus melibatkan anak sambung atau tiri.

“Salah satu contohnya, baru-baru ini ada kasus anak sambung yang menjadi korban hingga mengalami luka serius di kepala,” tutur dia.

Selain judi online, faktor ekonomi akibat pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor signifikan yang menjadi penyebab utama KDRT.

“Pasangan muda yang menikah di bawah usia ideal cenderung belum stabil secara emosional, sehingga risiko kekerasan meningkat. Dalam UU, usia minimal menikah adalah 19 tahun,” jelas dia.

Selain KDRT, DP3A Kabupaten Bekasi mencatat 267 kasus kekerasan lainnya sepanjang 2024, termasuk kekerasan fisik, pelecehan seksual, penelantaran, persetubuhan, dan kekerasan psikis.

Dari total korban, 163 adalah anak-anak dan 104 perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *