KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 442 desa dan kelurahan di Kabupaten Garut telah resmi menyelesaikan proses pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdhin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari komitmen Bupati dan Wakil Bupati Garut, yang mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung program strategis nasional tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa Pemkab Garut sangat serius mendukung koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Ridzky, Kamis (3/7/2025).
Fokus Layanan dan Penguatan Kelembagaan
Ke depannya, Diskop UKM Garut akan fokus pada penyusunan SOP koperasi, aspek pembiayaan, serta penguatan kapasitas SDM agar koperasi bisa beroperasi optimal dan berkelanjutan.
Adapun unit layanan Koperasi Merah Putih yang akan dijalankan meliputi:
-Agen Sembako: Menjadi mitra distribusi resmi untuk beras, kebutuhan pokok, dan gas.
-Klinik dan Apotek Desa: Meningkatkan akses layanan kesehatan.

