KITAINDONESIASATU.OM – Kementerian Agama (Kemenag), resmi merilis daftar 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai provinsi Indonesia.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan, peserta yang lolos wajib segera mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik lewat akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 17 hingga 22 September 2025.
Ia juga mengingatkan, peserta yang sudah tercantum harus siap menerima konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada yang terbukti memberikan data palsu saat pendaftaran maupun pemberkasan, kelulusan bisa langsung dibatalkan bahkan status PPPK dapat dicabut.
Kamaruddin menekankan, proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya sepeser pun. “Kalau ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apa pun, baik dari internal Kemenag maupun pihak luar, itu jelas penipuan,” ujarnya dikutip Jumat, 19 September 2025.
Berikut kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:


