KITAINDONESIASATU.COM – Dugaan kasus tagihan fiktif dalam klaim asuransi berhasil ditemukan BPJS Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedikitnya ada tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kedapatan mengklaim tagihan fiktif senilai Rp34 miliar.
Dugaan kecurangan ini ditemukan oleh tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temuan KPK mendapati tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara melakukan phantom billing atau merekayasa dokumen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami temuan tersebut. Dan jika terbukti bersalah, rumah sakit tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sampai pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau BPJS Kesehatan (sanksinya) pemutusan hubungan kerja dan dananya harus dikembalikan. Untuk selanjutnya, dikembalikan ke KPK,” kata Ali, yang dikutip Jumat (20/9).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya juga menemukan jenis kecurangan yang dilakukan yakni memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan dan lain-lain yang tidak sesuai indikasi medis.
Pelaporan KPK ini sudah diungkap pada Juli lalu dan pihaknya mengumumkan akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan dengan klaim fiktif ke BPJS Kesehatan yang merugikan Rp34 miliar. “Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,” kata Pahala.
Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPKP mengungkapkan temuan kecurangan atau fraud terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh 6 rumah sakit yang diselidiki selama 2023.
Dari enam rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan. (*)



