KITAINDONESIASATU.COM – Aksi ilegal di tengah laut terbongkar! Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berhasil membongkar praktik tambang pasir laut ilegal di kawasan perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, setelah mengamankan tiga orang tersangka berinisial HB, JF, dan AN.
Mereka diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Patroli Malam Ungkap Aktivitas Mencurigakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin tim intelijen air pada dini hari, Senin, 22 September 2025, di perairan Rupat.
Saat itu, tim yang berada di atas Kapal Polisi Siak IV-3001 mencurigai aktivitas sebuah perahu kecil yang sedang menyedot pasir dari dasar laut, lalu memindahkan material tersebut ke kapal pengangkut lebih besar.
Setelah mendekat dan melakukan pemeriksaan, aparat menemukan KM Shakira GT.6, kapal yang digunakan sebagai pengangkut pasir.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen, para nakhoda tidak bisa menyerahkan izin usaha pertambangan operasi produksi di laut, bahkan dokumen kapal pun tidak lengkap.



