News

3.227 APS di Kota Serang Langgar Aturan

×

3.227 APS di Kota Serang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
aps
Alat Peraga Sosialisasi di Kota Serang.

KITAINDONESIASATU.COM -Sebanyak 3.227 alat peraga sosialisasi (APS) dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang.

 Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berdasarkan hasil pendataan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) di 67 kelurahan, terdapat 3.227 alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di Kota Serang.

“APS tersebut memuat foto dan identitas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. APS itu terdiri dari banner, spanduk, billboard, baliho, dan stiker,” kata Fierly, Rabu (4/9/2024).

Jika diklasifikasi, jumlah APS dari dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mendaftar ke KPU Provinsi Banten berjumlah 1.007 APS. Sementara jumlah APS dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang telah mendaftar ke KPU Kota Serang berjumlah 2.220 APS. 

“Pendataan ini kami lakukan sebagai bahan penertiban yang rencananya akan dilakukan sebelum masa kampanye. Sesuai tahapan kampanye dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024,” ungkap Fierly.

Pendataan ini juga berguna untuk referensi pengawasan dana kampanye para bakal pasangan calon ke depan. “Kami banyak menerima masukan dari masyarakat tentang banyaknya APS bergambar calon dipasang di jalan protokol, di depan lembaga pendidikan, dan di depan tempat ibadah. Bahkan beberapa APS dianggap membahayakan, tentu hal tersebut melanggar,” ujar Fierly.

Menurutnya, ini tidak bisa disebut alat peraga kampanye (APK) karena memang belum masuk tahapan kampanye, bahkan APS milik partai politik yang ditemukan berisikan materi kalimat dan gambar bermuatan unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih partai maupun calon legislatif perwakilan partai sebelum jadwal masa kampanye.

“Hasil pendataan ini akan kami sampaikan kepada para pihak seperti pemerintah daerah dan kepolisian, dan tentu saja kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi Banten, untuk dilakukan penertiban,” tegas Fierly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *