News

28 Juta Rekening Diblokir PPATK, 50.000 Rekening Bank Kalsel Terdampak

×

28 Juta Rekening Diblokir PPATK, 50.000 Rekening Bank Kalsel Terdampak

Sebarkan artikel ini
PPATK blokir rekening bank
rapat dengar pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Kalsel dengan Bank Kalsel (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan pemblokiran massal rekening bank yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdampak pada sekitar 50.000 rekening nasabah Bank Kalsel.

Kebijakan tersebut sempat memicu kepanikan, karena banyak nasabah mendatangi kantor cabang untuk meminta rekeningnya diaktifkan kembali.

Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin, mengatakan pihaknya sempat kewalahan menangani lonjakan permintaan klarifikasi nasabah. Hal ini diungkapkan Fachrudin seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Tujuannya memang baik, agar rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan bisa dicek, apakah pemiliknya meninggal dunia atau ada hal lain. Namun di era transaksi digital, kebijakan pemblokiran ini cukup merepotkan karena nasabah tetap harus datang ke kantor,” ujar Fachrudin.

Untuk membuka blokir, nasabah harus mengisi formulir khusus yang kemudian diverifikasi petugas Bank Kalsel dan dikonfirmasi ke PPATK. Dari total rekening yang diblokir, Fachrudin menyebut saat ini masih tersisa sekitar 3.000 rekening yang belum aktif kembali per Kamis (31/7/2025).

Namun ia optimistis seluruh rekening akan kembali normal seiring kebijakan terbaru PPATK. “Kalau melihat informasi terakhir, PPATK sudah membuka kembali rekening nasabah yang terblokir. Insya Allah yang 3.000 rekening ini juga sudah aktif kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, PPATK memblokir sekitar 28 juta rekening di seluruh Indonesia sebagai langkah penertiban rekening tidak aktif, guna mencegah potensi penyalahgunaan. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *