News

192 Kilogram Sabu dari Sindikat Internasional Digagalkan oleh Polri

×

192 Kilogram Sabu dari Sindikat Internasional Digagalkan oleh Polri

Sebarkan artikel ini
1000046689
Ilustrasi sabu yang diamankan polisi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Peredaran 192 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu jaringan internasional-Malaysia di provinsi Aceh, digagalkan. Satu orang tersangka berinisial M (36) diamankan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, hingga saat ini.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, bahwa pihaknya menggagalkan peredaran sabu pada 8 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami mengamankan seseorang dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 192 Kilogram,’’ ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santiso, di Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi adanya pengiriman jenis sabu-sabu oleh jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

Informasi yang diperoleh bahwa pada tanggal 6 April 2025 jaringan tesebut sudah berangkat jntuk menjemput paket narkoba sabu menggunakan kapal boat. Dua hari kemudian, kapal tersebut sudah mendarat dan sudah diserahkan kepada penerima di darat.

Lantas tim penyidik melakukan penyisiran di wilayah pantai sekitar Pandrah, Bireun, Aceh, dan menemukan mobil yang dikendarai tersangka M yang diduga membawa narkoba jenis sabu.

Penyidik kemudian mengejar mobil tersebut, dan mobil tersangka menabrak truk yang datang dari arah berlawanan. Saat digeledah di dalam mobil ditemukan 10 karung berisi 192 Kg sabu-sabu yang disamarkan menjadi teh Cina.

Saat ini tersangka M masih diinterogasi oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka M dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *