News

14 Orang Jadi Tersangka Kasus Bocah Tewas di Water Park Banjarbaru

×

14 Orang Jadi Tersangka Kasus Bocah Tewas di Water Park Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Kompol Imam Suryana
Kompol Imam Suryana (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Tragedi tenggelamnya bocah MA (12) di The Breeze Water Park Banjarbaru, Juni 2025 lalu, berujung panjang. Polisi kini resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengatakan dari hasil gelar perkara Selasa (26/8), tersangka terdiri dari 8 guru, 1 kepala sekolah, 4 karyawan, dan 1 orang manajemen wahana.

“Satu orang dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian, sementara 13 lainnya disangkakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” jelas Imam, Kamis (28/8).

Penyidik menegaskan seluruh tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan. “Kalau tidak hadir, bisa langsung kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Polisi sudah mengantongi bukti kuat, mulai dari tiket masuk, pakaian korban, rekaman CCTV saat korban tenggelam, surat pernyataan orang tua, hingga rekam medis dari RSD Idaman Banjarbaru.

Korban MA yang masih duduk di bangku kelas VI SDN Ujung Baru, Tanah Laut, saat itu datang bersama rombongan sekolah untuk merayakan kelulusan.

Naas, ia tenggelam di kolam sedalam 1,6 meter. Sempat dievakuasi, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan ke rumah sakit. (Anang Fadhilah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *