Penangkapan PS dilakukan setelah informasi masyarakat diverifikasi melalui penyelidikan lapangan. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati ribuan OKT tanpa izin.
PS kemudian mengakui bahwa obat-obatan itu ia peroleh dari seorang pemasok berinisial W untuk dijual kembali.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta masih mengembangkan kasus guna menelusuri pemasok utama dan memutus rantai peredaran obat ilegal di daerah tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi merusak masa depan anak muda dan mengancam keselamatan masyarakat secara luas. Ia meminta warga untuk lebih waspada dan tidak membeli obat yang tidak terdaftar secara resmi.
Kapolres juga mengajak masyarakat Purwakarta berperan aktif dalam memberikan informasi bila menemukan aktivitas jual beli obat keras ilegal. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pemberantasan peredaran obat terlarang.***

