KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 13.764 butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar dalam pengungkapan kasus kesehatan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Temuan ribuan obat ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak praktik peredaran obat ilegal yang membahayakan publik.
Dikonfirmasi Senin 24 November 2025, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut disita dari PS (35), warga Kecamatan Plered.
“PS ditangkap pada Senin, 10 November 2025, di kediamannya setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” kata dia.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menuturkan bahwa penindakan terhadap PS merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Menurut Kapolres, polisi menyita 13.764 butir obat keras dari berbagai jenis, serta tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti tambahan.


