KITAINDONESIASATU.COM – Ada sebagian orang bahwa untuk melakukan sesuatu melihat hari dan bulan, karena jika dilanggar akan berakibat sial. Salah satunya adanya keyakinan di masyarakat Arab bahwa menikah di bulan Syawal akan membawa kesialan. Namun, anggapan tersebut tidak berdasar.
Keyakinan bahwa makruh menikah di bulan Syawal di masyarakat adalah tidak berdasar, dan ini merupakan warisan dari masyarakat Jahiliyah. Justru, menikah di bulan Syawal sangat baik? Karena Rasulullah Sholallahu Salallahu Alaihi Wasalam sendri menikahi Siti Aisyah pada blan Syawal.
Dalam satu hadits dijelaskan:
عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال.
Artinya, “Dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar disisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.’” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
Imam Nawawi pun menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi dasar anjuran menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Hadits ini juga sebagai bantahan atas keyakinan orang awam bangsa Arab saat itu yang bersumber dari tradisi jahiliah terkait kemakruhan menikah di bulan Syawal.
فِيهِ اسْتِحْبَاب التَّزْوِيج وَالتَّزَوُّج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابنَا عَلَى اسْتِحْبَابه، وَاسْتَدَلُّوا بِهَذَا الْحَدِيث، وَقَصَدَتْ عَائِشَة بِهَذَا الْكَلَام رَدّ مَا كَانَتْ الْجَاهِلِيَّة عَلَيْهِ، وَمَا يَتَخَيَّلهُ بَعْض الْعَوَامّ الْيَوْم مِنْ كَرَاهَة التَّزَوُّج وَالتَّزْوِيج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَهَذَا بَاطِل لَا أَصْل لَهُ، وَهُوَ مِنْ آثَار الْجَاهِلِيَّة.
Artinya: “Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.”
Jadi menikah di bulan Syawal sangat dianjurkan, karena Nabi Muhammad SAW menikah pada bulan tersebut. (*)


