KITAINDONESIASATU.COM – Lebaran akan segara tiba, dan umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi, jadi hukumnya wajib untuk mengeluarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Ya, kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap Muslim dan Muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Dalam membayar zakat fitrah, perlu mengetahui waktu yang dianjurkan dan diharamkan. Hal ni sebagai bentuk kehati-hatian, sehingga amalan kita diterima dan bermafaat bagi sesama.
Dalam salah satu hadts, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam bersabada:
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Berdasarkan sabda Rasulullah itu, maka menurut pandangan mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:
Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Ketiga, waktu sunnah, yaitu sebelum sholat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idulfitri.
Keempat, waktu makruh, yaitu setelah shalat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idulfitri.
Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي
Artinya: Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan (Syekh M Nawawi Banten). Demikianlah tentang waktu-waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dan diharamkan. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam Bisshawab. (*)




