Lifestyle

Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Saat Hilang atau Rusak

×

Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Saat Hilang atau Rusak

Sebarkan artikel ini
Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Saat Hilang atau Rusak
Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP di Luar Domisili, Bisa Dilakukan Saat Hilang atau Rusak

KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat kini bisa melakukan cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dukcapil di luar domisili. Ketentuan ini berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya ketika KTP hilang atau rusak saat berada di luar kota.

Mengacu pada Pasal 15 Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, pencetakan KTP di luar domisili hanya bisa dilakukan dengan syarat: penduduk sudah melakukan perekaman biometrik, KTP hilang di luar domisili, atau KTP rusak saat berada di luar domisili. Proses ini juga hanya berlaku jika tidak ada perubahan data.

Syarat cetak ulang KTP di luar domisili

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)

Membawa fisik KTP yang rusak (jika rusak)

Kartu Keluarga (KK)

Prosedur cetak ulang KTP di luar domisili:

Datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Sampaikan laporan kehilangan atau kerusakan KTP kepada petugas.

Petugas melakukan verifikasi data.

Jika sesuai, petugas langsung mencetak KTP baru.

KTP baru diserahkan setelah selesai, sementara KTP lama yang rusak harus diserahkan kembali.

Kemudahan ini dimungkinkan karena data kependudukan Indonesia sudah tersimpan secara digital melalui sistem KTP elektronik. Namun, bila terdapat perubahan data, pemohon tetap wajib mengurusnya di Dukcapil sesuai domisili asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *