Lifestyle

Peserta BPJS Meninggal Dunia? Begini Cara Menonaktifkan Agar Tagihan Tidak Jalan Terus

×

Peserta BPJS Meninggal Dunia? Begini Cara Menonaktifkan Agar Tagihan Tidak Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Peserta BPJS Meninggal Dunia Begini Cara Menonaktifkan Agar Tagihan Tidak Jalan Terus
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

KITAINDONESIASATU.COM – Kalau ada anggota keluarga yang udah meninggal dunia, penting banget buat segera lapor ke BPJS Kesehatan biar status kepesertaannya bisa dinonaktifkan. Apalagi kalau almarhum adalah peserta mandiri alias Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), karena tagihan iurannya bakal terus jalan kalau nggak diberhentikan.

Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, keluarga atau ahli waris bisa langsung ajukan penonaktifan kepesertaan JKN. Kabar baiknya, kalau ada tunggakan iuran, itu bisa dihapus terhitung sejak tanggal kematian peserta.

Apa aja dokumen yang harus disiapkan?

Surat kematian

KTP atau NIK peserta JKN yang meninggal

Setelah itu, keluarga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Tapi kalau nggak sempat ke kantor, tenang aja—penonaktifan juga bisa dilakukan via online lewat layanan Pandawa di WhatsApp 08118165165.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan via online

Kirim pesan WA ke 08118165165 (hanya di jam kerja)

Klik link yang dikirim, berlaku selama 1 jam

Pilih menu Pengurangan Anggota Keluarga PPU/PBPU

Isi data & unggah dokumen yang diminta

Baca Juga  Link Nonton Land of Sin Sub Indo, Misteri Kelam Netflix yang Mengguncang Emosi

Klik “Kirim” buat ajukan permohonan

Kalau semuanya udah lengkap dan sesuai, status kepesertaan JKN akan otomatis nonaktif dan tagihan bulanan juga otomatis stop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *