Lifestyle

Pernikahan dalam Islam: Fondasi Sakral Ikatan Suci

×

Pernikahan dalam Islam: Fondasi Sakral Ikatan Suci

Sebarkan artikel ini
hidayat
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Dalam seminggu terakhir resepsi pernikahan putra penyanyi Ahmad Dhani dan Maia Estianty yakni AL Ghazali dan Alyssa Daguise menarik perhatian netizen. Bukan hanya ketenaran orang tua mereka, namun rangkaian acara yang menyertai acara sakral itu menarik perhatian untuk diikuti. Apalagi diperkirakan acara tersebut menghabiskan dana miliaran rupiah.

Namun bagaimana sesungguhnya kedudukan pernikahan dalam Islam. Pernikahan, atau nikah, dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai kontrak sosial biasa, melainkan sebuah ikatan suci yang sangat dianjurkan dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ini pula yang disampaikan pendakwah Ustadz Adi Hidayat.

Diungkapkan Ustadz Adi Hidayat  Islam mengatur segala sesuatu dalam kehidupan terlebih soal pernikahan.Yang terpenting, ia mengingatkan pentingnya meniatkan menikah   karena Allah SWT dan bukan yang lain.

Pernikahan adalah ikatan lahir dan bathin antara laki-laki dan perempuan yang disatukan melalui akad ijab qabul.

Hukum asalnya adalah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang telah mampu melaksanakannya, sebagai bentuk penyempurnaan separuh agama.

Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (ketenteraman, cinta, dan kasih sayang), serta menjaga kesucian diri dari perbuatan maksiat. Pernikahan juga berfungsi untuk melestarikan keturunan yang sah dan memperluas tali silaturahmi antar keluarga.

Syarat sah pernikahan dalam Islam mencakup keberadaan calon suami dan istri yang tidak ada halangan syar’i untuk menikah, adanya wali bagi pihak perempuan, dua orang saksi laki-laki yang adil, serta ijab kabul yang jelas. Mahram atau mas kawin juga merupakan hak istri yang wajib diberikan oleh suami.

Islam melarang pernikahan paksa dan menganjurkan adanya kerelaan dari kedua belah pihak. Selain itu, terdapat pula larangan pernikahan dengan mahram (kerabat dekat) dan pernikahan beda agama untuk wanita Muslimah dengan pria non-Muslim. Pemahaman yang komprehensif mengenai hukum pernikahan ini sangat penting bagi setiap Muslim untuk membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *