Lifestyle

Peringatan HUT ke-80 RI, Simak Aturan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih

×

Peringatan HUT ke-80 RI, Simak Aturan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Peringatan HUT ke-80 RI: Aturan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih
Peringatan HUT ke-80 RI: Aturan Lengkap Pengibaran Bendera Merah Putih

KITAINDONESIASATU.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih.

Pengibaran bendera dilakukan di lingkungan masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024.

Namun demikian, pemasangan bendera Merah Putih tidak bisa dilakukan sembarangan.

Terdapat aturan resmi yang mengatur tata cara pemasangan bendera dalam rangka HUT ke-80 RI.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa penggunaan bendera negara bisa dilakukan dalam bentuk pengibaran dan/atau pemasangan.

Sementara itu, dalam Pasal 7, ada lima poin penting yang perlu diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih, meliputi:

Baca Juga  Dokter Ungkap Rahasia Kopi Hitam yang Bisa Bakar Lemak di Hati dan Lindungi dari Sirosis!
  • Pengibaran dan/atau pemasangan bendera dilakukan pada waktu antara Matahari terbit hingga Matahari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan pada malam hari
  • Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu
  • Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Cara pemasangan bendera Merah Putih

Pasal 13 mengatur mengenai tata cara penggunaan bendera negara dan pemasangannya. Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga  Mengenal Serat: Kunci Pencernaan Sehat dan Tubuh Bugar
  • Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
  • Bendera yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera tersebut harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Selanjutnya, penggunaan bendera Merah Putih sesuai ukurannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3). Berikut rinciannya:

  • 200 cm x 300 cm untuk pengguna di lapangan Istana Kepresidenan
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  • 20 cm x 30 cmuntuk penggunaan di kendaraan umum
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca Juga  Tata Cara Sholat Tahajud: Mulai dari Bacaan Niat hingga Doa

Larangan pemasangan bendera Merah Putih

Kemudian, Pasal 24 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang:

  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara
  • Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial
  • Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara
  • Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *