KITAINDONESIASATU.COM – Proses pelestarian budaya terus dilakukan di Kota Bogor, sejalan dengan adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2019 tentang cagar budaya.
Dalam sebuah kesempatan, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Dian Herdiawan memberikan penjelasan bahwa saat ini terdapat sejumlah Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang perlu dijaga untuk generasi mendatang.
Salah satu WBTb yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota Bogor adalah sastra Bujangga Manik.
Ia menyebut sastra Bujangga Manik, merupakan bagian penting dari karya sastra di tatar Pasundan.
“Karya sastra ini menggambarkan keindahan alam dari Banten hingga ke wilayah Sunda, serta banyak literatur sejarah yang menjadi catatan penting dalam karya ini,” jelasnya dikutip Minggu 9 Februari 2025.
Selain itu, dinas juga berupaya melestarikan cagar budaya berupa gedung eks Bakorwil.
Gedung eks Bakorwil yang terletak di Jalan Juanda Kota Bogor dibangun sejak masa kolonial Belanda, dengan arsitektur yang indah dan menjadi daya tarik wisata bagi pengunjung.
Dengan adanya berbagai karya wisata dan literatur kesenian sastra, hal ini turut mendukung upaya pelestarian Warisan Budaya Takbenda dan Cagar Budaya di Kota Bogor. (Nicko/aps)




