Lifestyle

Pandeglang Masuk Radar Indeks Kerawanan Pilkada 2024

×

Pandeglang Masuk Radar Indeks Kerawanan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
pandeglang
Bawaslu mengawasi pilkada Pandeglang (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pandeglang, Didin Tahajudin, menyebut Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2024 di Kabupaten Pandeglang masuk dalam daftar 10 besar Indonesia.

Kata Didin, Kabupaten Pandeglang masuk daerah dengan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2024 tertinggi secara nasional. IKP 2024 dibagi dalam beberapa tahapan, dan Kabupaten Pandeglang menunjukkan tingkat kerawanan tertinggi terutama pada masa kampanye pencalonan dan proses pemungutan suara.

“Secara umum, Pandeglang masuk dalam 10 besar kabupaten yang rawan pada tahapan Pilkada ini, baik saat kampanye maupun pungut hitung,” ungkap Didin, kemarin.

Baca Juga  Cara Konfirmasi dan Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

“Secara kewilayahan kecamatan berkaitan rawannya potensi pelanggaran, ya memang semua berpotensi, terutama untuk wilayah-wilayah yang masih kurang pemahaman terkait pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Untuk itu, Bawaslu Pandeglang menyoroti beberapa wilayah yang dianggap memiliki potensi kerawanan pelanggaran tinggi dalam Pilkada 2024.

Salah satu wilayah dengan risiko tinggi yakni, Kecamatan Cipeucang, yang sebelumnya secara historis pernah terjadi pelanggaran pidana hingga ditangani oleh Kepolisian. “Kami fokus di beberapa titik, termasuk Kecamatan Cipeucang, karena di sana pernah terjadi pelanggaran pidana yang sudah diselesaikan di pengadilan negeri sudah putus dan inkrah,” kata Didin.

Baca Juga  Cara Mencoblos dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pilkada 2024

Selain Cipeucang, Didin juga menyebut beberapa kecamatan lain seperti Carita, Labuan, dan Menes yang juga memiliki potensi kerawanan pelanggaran.

Didin mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon dalam Pilkada. “Kami dari Bawaslu mengimbau ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk tidak memihak kepada calon bupati, wakil bupati, gubernur, atau wakil gubernur. Mereka harus tetap netral,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *