KITAINDONESIASATU.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Ibadah Zakat fitrah ini memiliki tujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.
Setiap Muslim dianjurkan memahami niat dan tata cara zakat fitrah agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Biasanya zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras atau dapat juga diganti dengan uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Besaran zakat fitrah yang umum dikeluarkan adalah sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.
Niat Zakat Fitrah
Dalam menunaikan zakat fitrah, seseorang perlu membaca niat sesuai dengan pihak yang diwakilinya. Berikut beberapa niat zakat fitrah yang umum dibaca.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘anni fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat fitrah untuk keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqotuhum fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang menjadi tanggungan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah sah dan sesuai dengan syariat, berikut tata cara yang perlu diperhatikan:
- Menentukan jumlah zakat sesuai dengan ketentuan, yaitu sekitar 2,5 kilogram beras atau nilai uang yang setara.
- Membaca niat zakat fitrah sebelum menyerahkan zakat.
- Menyerahkan zakat kepada amil zakat atau langsung kepada orang yang berhak menerimanya.
- Menunaikan zakat sebelum salat Idul Fitri, karena jika dilakukan setelah salat maka hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat
Zakat fitrah diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Mereka di antaranya adalah fakir, miskin, dan pihak lain yang membutuhkan bantuan.
Penyaluran zakat biasanya dilakukan melalui lembaga amil zakat agar distribusinya lebih merata dan tepat sasaran.(*)




