–Penghentian Pembangunan di Lokasi Cagar Budaya:
Acit Chandra diminta untuk segera menghentikan segala bentuk pembangunan di area Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo guna menjaga keutuhan dan kelestarian situs bersejarah ini.
–Pelaporan ke Pihak Berwajib:
AMPCB, Zuriat Kramojayo, sejarawan, dan budayawan berencana melaporkan Acit Chandra ke pihak berwajib atas dugaan perusakan Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap situs bersejarah agar tetap terjaga dari ancaman perusakan.
Penyelamatan Makam Pangeran Kramojayo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap sejarah dan budaya.
Diharapkan dengan adanya langkah konkret ini, warisan sejarah Pangeran Kramojayo dapat terus dilestarikan dan dijaga untuk generasi mendatang. (Dimas)***



