KITAINDONESIASATU.COM – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Perhitungan zakat bervariasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki, tetapi intinya adalah mengeluarkan sebagian kecil harta yang telah memenuhi batas minimal (nisab) dan jangka waktu kepemilikan (haul).
1. Zakat Fitrah: Kewajiban Diri
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap individu muslim pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin.
- Kadar: 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (umumnya beras) per jiwa.
- Perhitungan: Jumlah jiwa yang ditanggung 2,5 kg beras. Pembayaran juga dapat dikonversi dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras.
2. Zakat Maal (Harta): Persen Kepemilikan
Zakat maal dikenakan atas berbagai jenis harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Kadar zakat yang umum adalah 2,5%.
- Zakat Penghasilan/Profesi: Dikenakan pada pendapatan rutin.
- Nisab: Senilai 85 gram emas (dihitung per tahun).
- Perhitungan: Total Penghasilan Bersih Sebulan atau Setahun 2,5%. Jika dibayarkan bulanan, nisabnya disetarakan dengan 1/12 dari nisab tahunan.
- Zakat Emas dan Perak: Dikenakan pada simpanan atau perhiasan yang tidak dipakai secara wajar.
- Nisab Emas: 85 gram.
- Nisab Perak: 595 gram.
- Perhitungan: Jumlah Emas/Perak yang Dimiliki 2,5%.
- Zakat Perniagaan: Dikenakan pada modal dan keuntungan usaha.
- Nisab: Senilai 85 gram emas.
- Perhitungan: Aset Lancar – (Utang Jangka Pendek) 2,5%.
- Zakat Pertanian: Dikenakan saat panen (tanpa syarat haul).
- Nisab: 653 kg gabah atau 524 kg beras.
- Kadar: 10% jika diairi secara alami (tadah hujan) atau 5% jika menggunakan irigasi berbayar.
Menunaikan zakat dengan perhitungan yang benar memastikan harta menjadi bersih dan membawa keberkahan, serta membantu pemerataan ekonomi umat.(*)


