KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru terkait penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape yang rencananya akan resmi diterapkan pada tahun 2026. Aturan ini disebut akan menjadi tonggak penting dalam pengendalian produk tembakau alternatif di tanah air.
Regulasi tersebut akan mengatur produksi, distribusi, penjualan, hingga promosi produk vape agar lebih terkontrol. Pemerintah juga berencana menetapkan pajak khusus dan standar keamanan cairan nikotin yang wajib dipatuhi oleh seluruh produsen dan importir.
Kebijakan ini digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiganya bekerja sama untuk memastikan regulasi vape tidak hanya berpihak pada industri, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat — terutama remaja dan pelajar, yang kini menjadi pengguna terbesar produk tersebut.
Regulasi ini dijadwalkan berlaku efektif mulai Januari 2026, setelah melalui tahap uji publik dan sosialisasi kepada pelaku industri sepanjang akhir 2025.
Penerapan aturan baru ini akan berlaku nasional, mencakup seluruh wilayah Indonesia, dengan pengawasan khusus di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, di mana tingkat konsumsi vape meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
Langkah ini diambil karena meningkatnya angka pengguna vape di kalangan usia 15–24 tahun berdasarkan data riset kesehatan nasional 2025. Banyak pengguna muda yang tidak memahami risiko jangka panjang cairan nikotin sintetis dan bahan kimia lain dalam rokok elektrik. Pemerintah menilai perlindungan kesehatan publik lebih penting daripada kepentingan komersial.
Dalam implementasinya, setiap produk vape harus memiliki izin edar dari BPOM dan mencantumkan peringatan kesehatan visual seperti pada rokok konvensional. Selain itu, promosi melalui media sosial akan dibatasi ketat agar tidak menyasar anak di bawah umur. Pemerintah juga akan meluncurkan aplikasi pelaporan daring untuk memudahkan masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran penjualan.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi kesehatan, namun juga memunculkan reaksi dari pelaku industri vape yang meminta adanya masa transisi lebih panjang agar tidak mengganggu usaha kecil yang sudah berjalan.

