Lifestyle

Kemenag Keluarkan Peringatan Keras: ASN Wajib Tolak Gratifikasi Saat Lebaran

×

Kemenag Keluarkan Peringatan Keras: ASN Wajib Tolak Gratifikasi Saat Lebaran

Sebarkan artikel ini
KEMENAG
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas.

KITAINDONESIASATU.COM –  Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag agar menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Imbauan tegas tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim kepada seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, menegaskan bahwa ASN Kemenag harus tampil sebagai teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.

“ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegas Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa praktik meminta dana atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau bahkan sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang keras.

Menurutnya, permintaan semacam itu bisa berujung pada konsekuensi hukum serius karena berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah seperti THR, dengan nama apa pun, baik secara pribadi maupun membawa nama institusi, tidak diperbolehkan,” ujarnya menegaskan.

Tak hanya soal gratifikasi, Khairunnas juga mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan pekerjaan. Kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik atau aktivitas pribadi lainnya,” kata dia.

Di sisi lain, ASN Kemenag juga diminta tetap menjaga disiplin kerja selama masa penyesuaian tugas menjelang dan setelah libur hari raya. Penyesuaian jadwal kerja tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Khairunnas menambahkan, apabila ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak masih dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada UPG dan menyertakan dokumentasi penyerahan.

“Momentum hari raya seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan publik kepada aparatur negara,” tutup Khairunnas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *