KITAINDONESIASATU.COM – Umat muslim jika melangar syariat Islam tertentu, maka wajib untuk membayarnya dengan suatu kafarat. Kafarat berasal dari bahasa Arab mengandung arti menutup yang menghapuskan atau membersihkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kafarat adalah bentuk benda dalam bentuk tindakan sebagai jalan tobat bagi orang yang melanggar ketentuan Allah SWT.
Kafarat sendiri terbagi menjadi enam macam, yakni:
1. Kafarat Pembunuhan
Jika seorang muslim membunuh maka kafarat yang harus dilakukan adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Allah SWT berfirman dalam An-Nisa ayat 92 yang berbunyi:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٩٢
Artinya: “Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Ketika seorang muslim membunuh orang lain, dirinya diwajibkan atas dua hal yang berbeda sebagai penebusan dosanya. Kewajibannya yang pertama adalah wajib menyerahkan diri untuk diqisas atau membayar diat. Diat adalah benda sebagai tanda penyesalan atau bela sungkawa kepada keluarga korban.
Kewajiban pembunuh yang kedua adalah membayar kafarat. Seperti yang sudah disebutkan tadi, yaitu denda sebagai tanda tobat kepada Allah SWT dan tidak ada seorang pun yang dapat membebaskannya.
2. Kafarat Melanggar Sumpah
Sebagai seorang muslim mengucapkan atas nama Allah SWT, dan melanggar sumpahnya, maka dia wajib menggantinya dengan membayar kafarat.
Membayar kafarat dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
3. Membunuh Binatang saat Ihram
Sengaja berburu dan membunuh binatang buruan ketika melakukan ihram adalah termasuk kafarat.
Adapun kafarat yang dikeluarkan dengan mengganti binatang buruan yang sudah dibunuh dengan binatang ternak yang setara. Jika tidak bisa dilakukan, maka bisa menggantinya dengan memberi makan orang miskin atau berpuasa.
4. Kafarat Zihar
Adalah perbuatan di mana suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, ‘’Pungggungmu persis seperti punggung ibuku’’.
Dengan lontaran ini, maka suami tadi wajib membayar kafarat sebelum menggauli istrinya kembali. Cara membayar kafaratnya yakni memerdekan budahk, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
5. Hubungan Intim Saat Puasa Ramadan
Hubungan intim atau suami istri saat sedang berpuasa adalah dosa dan batal puasanya. Maka, keduanya harus membayar kafarat.
Kafarat yang harus dibayar adalah sama dengan kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan.
6. Kafarat Ila’
Adalah perbuatan seorang suami yang bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau tanpa menyebutkan waktunya. Untuk menghapus sumpah itu ia harus membayar kafarat.
Kafarat yang harus ditebus adalah sama dengan kafarat melanggar sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
Demikianlah jenis-jenis kafarat sehingga sebagai seorang muslim untuk berhati-hati agar tidak melanggar syariat Islam. Wallahu A’lam Bisshawab. (*)


