Lifestyle

Jamak Sholat Boleh Dilakukan Jarak Minimal Berapa Jauh, Ini Penjelasannya

×

Jamak Sholat Boleh Dilakukan Jarak Minimal Berapa Jauh, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
sholat
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Agama Islam memberikan keringanan melaksanakan sholat ketika dalam perjalanan. Sholat tersebut dinanamakan sholat jamak. Jamak sendiria daalah menghimpun dua sholat dan qashar adalah mengurangi jumlah rakaat sholat.

Sebagian ulama fiqih menetapkan kebolehan jamak dan qashar shalat untuk perjalanan minimal dua marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. 

Meskipun demikian, ulama berbeda pendapat perihal jarak konkretnya. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 80,64 km. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 km. 

Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 km. 

Baca Juga  PBNU Resmi Copot Gus Yahya, KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Posisi Ketum Sementara 

Masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. 

Para kiai ketika itu menjawab bahwa tidak ada pendapat ulama yang terbilang memperbolehkan qashar shalat dalam perjalanan yang kurang dari dua marhalah. 

Tetapi kalau menjamak dua shalat sewaktu di rumah, memang ada pendapat yang memperbolehkan sejauh ada hajat dan tidak menjadi kebiasaan.

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa jamak dan qashar shalat ada dua hal berbeda. Jamak shalat pada perjalanan di bawah dua marhalah diperbolehkan sejauh ada hajat yang dibenarkan oleh syara’. 

Baca Juga  Minuman Kaya Magnesium, Membantu Anda Tidur Nyenyak dan Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh

Sangat disarankan jamak shalat pada perjalanan kurang dari dua marhalah ini tidak dibiasakan karena kebolehannya hanya bersifat pengecualian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *